|
A. PEMINJAMAN Mengingat koleksi buku pustaka masih jauh dari lengkap maka jangka waktu peminjaman dan jumlah buku yang dapat dipinjam, ditentukan sebagai berikut: 1. Peminjam dapat meminjam sebanyak-banyaknya 2 (dua) buku dengan jangka waktu peminjaman 1 (satu) minggu, kecuali: a) Mahasiswa yang sedang menulis Tugas Akhir diperkenankan meminjam 3 buku dengan jangka waktu peminjaman 2 (dua) minggu. b) Dosen tetap yang mengajar pada semester yang sedang berjalan, diperkenankan meminjam buku sebanyak-banyaknya 2 (dua) buku dengan jangka waktu peminjaman 1 (satu) bulan c) Dosen tidak tetap dan dosen yang tidak mengajar pada semester berjalan tidak diperkenankan pinjam buku 2. Perpanjangan waktu peminjaman diperkenankan apabila buku-buku tersebut tidak dipesan oleh calon pembaca/peminjam lainnya. Lama waktu perpanjangan 1 (satu) minggu, pada saat perpanjangan, buku harus ditunjukkan kepada petugas. Peminjam harus dapat menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku dan bagi dosen tetap yang ingin meminjam buku untuk mengajar diminta menunjukkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan mengajar pada semester itu. B. SANKSI Peminjam bahan pustaka yang mengembalikan pinjamannya melebihi batas waktu yang telah ditentukan, dikenakan sanksi sebagai berikut: 1. Terlambat 1 – 3 hari; diberi peringatan dan tidak boleh meminjam selama 1 (satu) minggu. 2. Terlambat 4 – 6 hari; diberi peringatan dan tidak boleh meminjam selama 2 (dua) minggu. 3. Peminjam yang dua kali berturut-turut melanggar ketentuan terlambat, akan dikenakan sanksi tidak boleh meminjam buku selama 1 (satu) semester. 4. Apabila buku yang dipinjam mengalami kerusakan berlaku ketentuan sebagai berikut: a) Bila kerusakan masih dapat diperbaiki, peminjam harus mengganti biaya perbaikan b) Bila kerusakan tidak dapat diperbaiki lagi, maka peminjam harus mengganti buku dengan buku baru yang sama baik judul dan penerbitnya. Apabila buku tersebut ternyata tidak beredar di toko buku lagi, peminjam diwajibkan memenuhi ketentuan seperti halnya yang berlaku pada buku yang hilang 5. Bila peminjam menghilangkan buku pinjamannya, maka peminjam diwajibkan mengganti buku yang sama dengan buku tersebut, baik judul, penerbit dan tahun terbitnya. 6. Penggantian dengan fotokopi tidak diperkenankan; bila buku benar-benar tidak ada di toko buku, maka peminjam diharuskan mengganti dengan membayar 2x harga pembelian terakhir 7. Batas akhir penggantian buku, bila bukunya hilang adalah 2 (dua) minggu setelah batas waktu peminjaman habis; perpustakaan akan membelikan buku yang hilang dan peminjam harus mengganti harga buku dan biaya pemesanan. 8. Bila peminjam tidak memberitahukan kepada petugas perpustakaan bahwa buku yang dipinjam hilang, maka kepada peminjam akan diberi peringatan tertulis untuk mengganti buku tersebut dengan batas waktu 1 (satu) bulan. Bila belum terselesaikan juga, maka peminjam akan dikenakan denda 10% dari harga buku setiap hari keterlambatannya. |